PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 004 TAHUN
2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM
NEGERI BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BREBES TAHUN 2015